Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat/”>masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkotika ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.