Sebagai catatan, enam tahun lalu, Indonesia telah mengalami gelombang demonstrasi besar-besaran akibat revisi UU KPK dan KUHP. Kala itu, ribuan mahasiswa turun ke jalan menolak regulasi yang dianggap melemahkan KPK. Akibat bentrokan dengan aparat, terjadi kerusakan fasilitas umum, terganggunya stabilitas keamanan, serta jatuhnya korban luka dan jiwa.
“Kita tentu tidak ingin tragedi itu terulang. Mobilitas masyarakat terganggu, stabilitas keamanan terganggu, dan lebih parahnya lagi, korban jatuh dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Kita harus belajar dari pengalaman,” ujar Haidar.
Harapan untuk Regulasi yang Berkeadilan
Sebagai solusi, Haidar menekankan bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP seharusnya ditujukan untuk memperkuat transparansi dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, bukan justru memperbesar dominasi satu institusi.
“Jika revisi ini benar-benar bertujuan memperbaiki sistem hukum, maka harus ada keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. Bukan justru menciptakan lembaga superbody yang rentan disalahgunakan,” pungkasnya.
Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik kini menanti langkah pemerintah dan DPR. Apakah revisi ini akan tetap dipaksakan atau justru dibuka ruang dialog yang lebih luas untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak?