Tanggapan dan Solusi dari Pihak Kepolisian
Menanggapi berbagai masukan tersebut, AKP Daniel menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, dengan syarat adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Kanit Binmas menambahkan bahwa permasalahan yang belum dilaporkan ke polisi dapat diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
Mengenai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKP Daniel menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Unit PPA. Namun, Sat Binmas akan mengedepankan solusi melalui pembinaan dan kerjasama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk membuat aturan-aturan pencegahan. Terkait dukungan terhadap ketahanan pangan, AKP Daniel berjanji akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan warga untuk mengaktifkan siskamling dan meningkatkan patroli. Mengenai pemasaran, ia menyarankan agar BUMDes setempat berperan aktif dalam memfasilitasi permodalan dan pemasaran.
“Mengenai usaha program ketahanan pangan memang erat kaitannya dengan keamanan, maka dari itu kami berusaha semaksimal mungkin menggenjot keberhasilan program-program kami, karena dengan keberhasilan usaha tersebut akan memberikan suatu peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bila masyarakat sudah sejahtera maka secara otomatis tingkat kerawanan kamtibmas pasti berkurang,” tambah Kades Kuripan Utara. Ia juga mengharapkan kerjasama masyarakat dan pengawasan dari Bhabinkamtibmas agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif antara Polri dan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam menjaga kamtibmas dan mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.