Berita

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Asakota, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

×

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Asakota, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (13 April 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial GN (39), seorang montir, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dan DN (21), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1). Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan upaya paksa di sebuah kos-kosan yang berada di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule.

“Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GN dan DN,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang disimpan di atas atap pembatas kos dalam sebuah kotak rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) sendok pipet, serta 1 (satu) sumbu yang ditemukan di dalam kamar kos milik DN.

Baca Juga :  Polsek Asakota Kawal dan Bantu Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis untuk 3.262 Siswa di Kota Bima

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *