Berita

Modus Pura-Pura Beli Bensin, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Barat Akhirnya Diringkus Polisi

×

Modus Pura-Pura Beli Bensin, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Modus Pura-Pura Beli Bensin, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku memantau situasi sekitar dan beraksi dengan cepat saat korban sedang lengah atau masuk ke dalam bangunan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

1 unit Yamaha N-MAX warna biru (milik korban di Sekotong).

1 unit Honda Beat Street warna putih (TKP Lembar).

1 unit Honda Beat warna hijau (TKP Sekotong).

1 unit Honda Beat warna hitam (TKP Lembar).

1 unit Honda Vario warna biru yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

“Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi karena adanya kesempatan,” tutup Muh. Abdullah.

Baca Juga :  Patroli Malam di Kuripan: Cegah Kejahatan, Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *