Berita

Pelaku Penembakan Kepada Bapak Jenderal Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil di Lumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz

×

Pelaku Penembakan Kepada Bapak Jenderal Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil di Lumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz

Sebarkan artikel ini

 

Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional. Pada Kamis, 2 April 2026, aparat berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diketahui merupakan anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku diduga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Penindakan dilakukan berdasarkan:
• LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI, tanggal 27 November 2012
• DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA, tanggal 25 Mei 2019

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026) siang mengatakan, Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya, yang diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

“Dimana penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kab. Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” tegas Kasatgas Humas.

Baca Juga :  Piket Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Pasar, Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan Online

Adapun Barang Bukti yang diamankan
• 1 unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam
• 3 unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60)
• 2 buah charger
• STNK dan kunci motor
• Tas hitam, topi loreng, dompet, noken
• 3 lembar uang palsu
• Barang pribadi lainnya

Kombes Pol Yusuf menambahkan, sejumlah rekam jejak kejahatan Pulan Wonda alias Kamenak yang di duga kuat terlibat aksi kekerasan diantaranya :
1. Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil)
Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (MD), Ahmad Solehan (MD), Yokilekwo (luka)
2. Tahun 2010 – Kampung Lumbuk Tingginambut (aparat Polri)
Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)
3. Tahun 2010 – Kampung Sanoba (aparat Polda Papua)
Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam (MD), Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)
4. 5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia
Kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat
5. 28 Januari 2012 – Kampung Wandenggobak
Korban: Briptu (Anm) Sukarno (MD)
6. 27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kab. Lanny Jaya
Korban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek) (MD), Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem (MD), Briptu (Anm) Daniel Makuker (MD)
Keterangan: Perampasan senjata api dan pembakaran kantor
7. 28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kab. Lanny Jaya
Target: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian
8. 3 Desember 2012 – Tiom, Kab. Lanny Jaya (warga sipil)
Korban: Ferdy Turuallo (MD)
9. Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)
Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang)

“Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana swumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *