Berita

Transaksi Shabu Digagalkan, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

×

Transaksi Shabu Digagalkan, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (2 Maret 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sebuah kos di RT 006 RW 002, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (17), warga Kelurahan Penatoi, dan IP (29), seorang mahasiswa, warga Dusun Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 butir pil tramadol, 1 pipet sendok, 3 alat hisap (bong), 2 dompet warna hitam dan coklat, 1 unit handphone merek Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.422.000. Total keseluruhan berat bruto shabu yang diamankan adalah 0,53 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Dusun Penatoi, Kecamatan Mpunda, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba AIPTU Rahmansyah, S.H., melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi unsur A1, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di kos milik MF.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim menemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal shabu di area parkiran kos yang dijatuhkan oleh MF. Tidak jauh dari lokasi tersebut, kembali ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal shabu yang menurut pengakuan MF merupakan milik IP.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Laksanakan Pengecekan Lahan Tomat Warga

Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa pil tramadol, plastik klip kosong, dompet, pipet sendok, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.

Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *