Berita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Selong, Polisi Sita 5,63 Gram Barang Bukti

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Selong, Polisi Sita 5,63 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pejanggik, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Senin (2/3/2026) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,63 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.16 Wita, oleh 5 Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lotim. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRR dan FF, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Selong.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (2/3) sekitar pukul 22.00 Wita terkait dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan diduga membawa narkotika jenis sabu. “Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, tim melakukan evaluasi dan persiapan sebelum akhirnya melakukan penindakan. Pada pukul 00.16 Wita, tim langsung mengamankan MRR dan FF di Jalan Pejanggik. Polisi kemudian menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap MRR, petugas menemukan satu bungkus rokok Dunhill berisi satu poket sabu di saku celana depan kanan. Selain itu, di dalam tas selempang miliknya ditemukan satu dompet berisi dua poket sabu dalam plastik klip kecil serta satu unit handphone Android. Total barang bukti sabu milik MRR memiliki berat bruto 2,20 gram.

Sementara dari tangan FF, polisi menemukan lima poket sabu dan satu plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam dompet di saku celana belakang kanan, serta dua unit handphone Android. Barang bukti sabu milik FF memiliki berat bruto 3,43 gram. “Keduanya diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Selong. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Fedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *