Kota Bima, NTB (28 Februari 2026) – Guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bima Kota, Sabtu (28/2/2026) pukul 09.00 Wita.
Patroli tersebut menyasar wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Sadia, Kota Bima, yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan kamtibmas.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kasat Samapta Iptu Kamaruddin, S.H., menjelaskan bahwa personel Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota melaksanakan patroli antisipasi 3C sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta potensi gangguan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, personel juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam (sajam), aksi penjambretan, peredaran minuman keras (miras), serta bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, anggota turut melakukan patroli dialogis dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Sadia terpantau aman dan kondusif. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli preventif demi menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.









