Berita

Penggerebekan Narkoba di Batulayar, 14 Poket Sabu Disita

×

Penggerebekan Narkoba di Batulayar, 14 Poket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Lobar Amankan Pengedar Sabu di Sandik

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mendukung program Rehabilitasi Pengguna Narkoba bagi mereka yang terjerat sebagai korban penyalahgunaan.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan di Sebuah Dusun, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar beserta belasan poket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan observasi lapangan guna memastikan identitas serta pergerakan target.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Tepat pada hari Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan informasi akurat. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AZ alias B (29) dan MR alias R (26) yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., memberikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi tersebut, Jumat (27/2/2026).

“Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan di bawah penguasaan terduga pelaku,” ungkap Iptu Fitrawan dalam pernyataannya.

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari unsur kepolisian. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 14 potongan pipet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram, serta sebuah alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu seberat 1,83 gram. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,37 gram.

Baca Juga :  Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis Humanis, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Tengah Warga

Modus Operandi: Peran Kurir dan Jaringan D

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AZ alias B mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekan berinisial D yang berdomisili di wilayah yang sama. AZ alias B ditengarai berperan sebagai kaki tangan atau anak buah dari pelaku D dalam mendistribusikan sabu kepada para pembeli yang memesan melalui sambungan telepon.

“Modus yang dijalankan adalah dengan sistem pemesanan melalui telepon. Kemudian tersangka AZ yang akan mengantarkan atau menyerahkan pesanan tersebut kepada pembeli. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang disebutkan oleh tersangka,” tambah Iptu Fitrawan.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan jarum sumbu, gunting kecil, dua unit telepon genggam merk Redmi dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Penetapan Tersangka dan Upaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara pada Februari 2026, penyidik menetapkan AZ alias B sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman berat atas perannya dalam permufakatan jahat memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Sementara itu, terhadap rekan tersangka berinisial MR alias R, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

“Untuk saudara MR, setelah dilakukan penyidikan mendalam, yang bersangkutan tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pokok perkara pengedaran yang dilakukan oleh tersangka AZ. Oleh karena itu, statusnya ditetapkan sebagai saksi. Namun, karena hasil uji urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamina, kami mengambil langkah restoratif dengan menyerahkannya ke BNNP NTB untuk menjalani proses rehabilitasi pengguna narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Pimpin Kerja Bakti Dukung Program ASRI Polda NTB di Pantai Amahami

Langkah tegas Polres Lombok Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pariwisata Batulayar dan sekitarnya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *