Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan guna menjaga kondusivitas masyarakat menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 2026. Dalam operasi terbaru yang digelar selama tiga hari berturut-turut, petugas berhasil menyisir sejumlah titik rawan di kawasan wisata Lombok Barat.
Fokus operasi kali ini menyasar wilayah Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keramaian ini menjadi target pemeriksaan intensif oleh personel yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Rinjani 2026. Hasilnya, petugas mengamankan tujuh orang pemilik kios dan kafe yang terbukti mengedarkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Pelaksanaan operasi ini berlangsung mulai tanggal 22 hingga 24 Februari 2026. Tim gabungan bergerak menyisir deretan kios dan kafe di sepanjang jalur Batu Layar yang disinyalir masih nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman dan khusyuk bagi umat Muslim yang akan segera menjalankan ibadah puasa.
Selama proses pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dipajang maupun disimpan secara tersembunyi. Ketujuh pemilik usaha tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas perdagangan miras saat diminta oleh petugas. Akibatnya, seluruh barang bukti langsung disita, dan para pemiliknya digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup beragam. Total puluhan botol minuman keras dari berbagai merk dan golongan diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Desa Batu Layar. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, barang bukti tersebut terdiri dari 45 botol bir, 12 botol bir hitam (Guinness), serta 10 botol minuman tradisional jenis brem.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 3 botol soju, 3 botol miras merk luar negeri, serta 1 botol anggur merah. Keberagaman jenis miras yang ditemukan menunjukkan bahwa peredaran ilegal di kawasan tersebut masih cukup variatif. Perwakilan dari tim Ops Pekat Rinjani menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi minuman beralkohol.
“Kami melakukan tindakan tegas ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa tidak ada peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar salah satu narasumber anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi tersebut di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pendataan di tempat kejadian perkara (TKP), ketujuh tersangka pemilik kios dan kafe tersebut langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka harus menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menekankan bahwa perdagangan minuman beralkohol harus tunduk pada regulasi yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin operasional yang sah.
Para pelaku kini terancam jeratan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Penyidik akan menerapkan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Meski lokasi penindakan berada di wilayah Lombok Barat, koordinasi hukum tetap mengacu pada standarisasi pengawasan wilayah hukum Polda NTB yang mencakup area Mataram dan sekitarnya.
“Para pemilik usaha ini kami amankan ke Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menghormati norma yang ada dan mematuhi setiap regulasi perizinan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambah petugas tersebut.
Operasi Pekat Rinjani 2026 dipastikan akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Kepolisian berharap melalui tindakan preventif dan represif ini, angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat NTB dapat menyambut bulan Ramadhan dengan rasa aman dan nyaman.
Menjelang Ramadhan 2026, Polda NTB Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Batu Layar
Krisna3 min baca











