Sumbawa Besar, NTB — Tim gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB bersama Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir. Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (25/02/2026) subuh tersebut sempat diwarnai aksi dramatis di tengah laut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, S.H., mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 05.00 WITA di bawah kendali langsung Kasat Polairud Polres Sumbawa. Petugas berhasil menyergap sebuah perahu yang diawaki oleh tiga orang pria, yakni S (55), D (30), dan M (25), saat tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Namun, proses evakuasi pelaku menuju daratan tidak berjalan mudah. Saat petugas membawa para pelaku beserta barang bukti melalui jalur laut, situasi memanas ketika warga Dusun Prajak meneriaki mereka “maling” dan melakukan pengejaran menggunakan perahu-perahu kecil sambil membawa senjata tajam.
“Dalam situasi penuh tekanan tersebut, dua orang terduga pelaku atas nama D dan M nekat melompat ke laut untuk melarikan diri. Mengingat keselamatan anggota dan satu pelaku yang masih berada di atas perahu di bawah ancaman massa, petugas fokus mengamankan pelaku utama berinisial S,” ungkap Kasat Polairud.
Meski dua pelaku berhasil melarikan diri ke laut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik illegal fishing, antara lain 1 (satu) unit perahu motor, Bahan peledak (Bom Ikan), Alat tangkap berupa jaring, dan Alat selam dan kompresor sebagai alat bantu penangkapan.
Pasca penangkapan, terduga pelaku berinisial S langsung dibawa menuju Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee. Guna memastikan transparansi prosedur, petugas memanggil Kepala Desa Luk dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti.
“Saat ini, terduga pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan dibawa menuju Mako Direktorat Polairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku yang melompat ke laut masih dalam pemantauan,” tambah Kasat Polairud.
Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan karena selain melanggar hukum, hal tersebut dapat merusak terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan nelayan di masa depan. (MA)











