Berita

Gerebek Kamar Kos di Labuhan Badas, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Tiga Terduga Pelaku dan 5,20 Gram Sabu

×

Gerebek Kamar Kos di Labuhan Badas, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Tiga Terduga Pelaku dan 5,20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa. Pada Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang berlokasi di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial WAP alias W (24), serta dua orang perempuan berinisial DM alias D (26) dan RW alias C (23). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon cepat Polri atas keresahan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Melalui informasi dari masyarakat, kami melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri guna memutus rantai peredaran barang haram ini demi masa depan generasi kita,” ungkap IPTU Harirustaman.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi kos-kosan tersebut. Atas instruksi Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman, S.H., bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di TKP, petugas mengamankan WAP dan DM di dalam kamar. Dengan didampingi saksi umum (pemilik dan pengurus kos), petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Di atas meja dapur, petugas menemukan satu poket sabu, sementara satu poket lainnya ditemukan di samping tempat tidur. Petugas juga menyita alat hisap (bong), pipa kaca, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Kole Pantau Perkembangan Jagung dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku WAP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R di Desa Serading.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 2 (dua) poket narkotika jenis sabu (berat bruto 5,20 gram), 1 (satu) buah alat hisap/bong, 2 (dua) unit HP Android, 2 (dua) buah pipa kaca dan 6 buah korek gas, 3 (tiga) buah tutup botol modifikasi dan 2 buah skop plastik, beserta uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026.” tambah Kasat.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan tes urine kepada para pelaku, melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *