Berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku berserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu yang berinisial H (25) warga Desa Mbawa ini dipimpin oleh Kapolsek Donggo Iptu Kader SH.,pada Senin (23/02/26) sekira pukul 12.25. Wita.
Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat berkilah pasal saat rumahnya di geledah oleh petugas yang juga ikut disaksikan oleh warga sekitar itu petugas berhasil menyita 10 pocket kristal putih yang diduga kuat Narkoba Jenis Shabu siap edar.
Tidak sampai disitu petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan menyita Uang tunai hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp. 1000.000.
Dihadapan petugas terduga pelaku ini mengakui kalau barang haram itu didapatkannya dari seseorang Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kapolsek Donggo Iptu Kader.SH.
“Kami akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba”. Tegasnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo dan selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.











