Berita

Patroli Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Lokasi Illegal Logging di Dusun Punik

×

Patroli Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Lokasi Illegal Logging di Dusun Punik

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh melaksanakan patroli terpadu guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging). Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/02/2026).

Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Batulanteh Adiman, S.STP., dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Batulanteh yang diwakili oleh Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra dan Babinsa Desa Tepal, serta didampingi Koordinator BKPH Batulanteh Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui  Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menekankan bahwa kehadiran Polri dalam patroli ini adalah untuk menjamin keamanan selama proses penertiban serta memastikan penegakan supremasi hukum terhadap perusakan hutan.

“Langkah ini merupakan bentuk preventif strike atau pencegahan dini berdasarkan laporan keresahan masyarakat Dusun Punik. Kami bersama pihak Kecamatan dan BKPH akan terus memantau lokasi ini agar aktivitas serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan antara Dusun Punik dan Dusun Riu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang pria asal Kabupaten Dompu yang tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso). Kelima orang tersebut masing-masing berinisial J (penyedia logistik), A (operator senso), S (operator senso), JK (operator senso), dan M (operator senso).

Selain para pekerja, petugas juga menemukan adanya satu unit alat berat yang telah beroperasi selama kurang lebih 20 hari. Modus yang digunakan adalah dalih pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT), namun faktanya alat tersebut digunakan oleh pengusaha berinisial A (pemilik CV. Insani) untuk membuka akses jalan guna mengangkut kayu hasil penebangan liar.

Baca Juga :  Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

“Kami menegaskan bahwa aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kami meminta saudara-saudara untuk segera menghentikan kegiatan ini dan meninggalkan lokasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam,” ungkap personel Polsek Batulanteh.

Salah satu pekerja berinisial A mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari pengusaha berinisial A dengan upah Rp 600.000,- per kubik kayu, dan tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.

Setelah diberikan pembinaan dan peringatan, para pekerja diminta mengemasi peralatan mereka untuk keluar dari kawasan tersebut. Tim gabungan memastikan akan melaporkan temuan penggunaan alat berat dan keterlibatan pengusaha kayu tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *