Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB, di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh PT. Aradta Utama Mining ini menjadi ruang diskusi serius tentang bagaimana mendorong praktik tambang rakyat sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi hadir. Turut memberikan pemaparan, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan sebagai inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas
Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis. Materi yang disampaikan tidak berhenti pada urusan administrasi perizinan. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.
Bangkit Sanjaya selaku direktur utama PT. Aradta menegaskan, proses menuju tambang rakyat sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.
“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa lokasi atau peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung, dan juga sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Rektor, seluruh wakil rektor, seluruh Dekan dan seluruh guru besar di UIN dan UNRAM. Pernyataan mengenai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak berada di hutan lindung, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan sebagai bentuk pengawasan dan ketaatan hukum.
Hal tersebut juga merupakan respon dari dugaan mengenai berbagai bencana hidrometeorologi di NTB, seperti banjir dan tanah longsor, diyakini terkait pengelolaan hutan dan pertambangan yang dinilai kurang hati-hati.
Selanjutnya, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian selaku perwakilan Polda NTB yang hadir sebagai narasumber di bidang hukum menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal terletak pada akuntabilitas. “Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem yang ada, sementara tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” kata orang nomor satu di jajaran Bidkum Polda NTB terebut
Sejarah dan Tanggung Jawab Moral
Dalam forum group discussion yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menengok bagaimana sejarah pertambangan masuk ke Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, tambang rakyat yang legal juga lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat memanfaatkan sumber alam yang ada dengan memberdayakan warga lokal. Namun tanpa tata kelola yang baik, aktivitas tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga perlu adanya tata kelola dan pengawasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan IPR. Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.











