Berita

Dua Terduga Pelaku Pencurian di Selong Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

×

Dua Terduga Pelaku Pencurian di Selong Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Selong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/07/II/2026/Sek. Selong tanggal 15 Februari 2026 terkait dugaan pencurian di rumah warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah milik ERWIN PUTRAMAJAYA yang beralamat di Jalan Patimura, Selong, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.56 WITA. Namun, kejadian itu baru diketahui korban sekitar pukul 07.15 WITA saat hendak memanaskan air dan mendapati tabung gas 3 kilogram yang sebelumnya terpasang di kompor sudah hilang. Selain itu, korban juga menemukan jendela rumah dalam kondisi terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang lainnya turut hilang. Barang tersebut di antaranya satu unit kipas angin blade logam merek Soho warna hitam senilai sekitar Rp312.000, satu buah kasur latex traveling merek Elite ukuran 80 x 200 warna biru senilai sekitar Rp400.000, serta satu tabung gas 3 kilogram senilai sekitar Rp150.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp862.000.

Korban bersama saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang laki-laki membawa barang-barang milik korban. Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selong guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selong bersama unsur Kanit Intelkam, Kanit Binmas, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Selong melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni R  (38) warga Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong dan M (19) warga Reban Tebu Timur, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Intensifkan Patroli Blue Light di Bypass BIL I Gerung

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin blade logam merek Soho warna hitam, satu buah kasur latex traveling merek Elite ukuran 80 x 200 warna biru, dan satu tabung gas 3 kilogram. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini, penyidik Polsek Selong masih melakukan rangkaian proses penyidikan, termasuk olah TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan pembina fungsi Reskrim.

Kapolsek Selong IPTU Susana Ernawaty Djangu, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berkomitmen menindak setiap laporan tindak pidana secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *