Setelah mengamankan beberapa barang bukti tersebut Tim kembali menanyakan kepada terduga terkait Barang bukti tersebut “apakah ini milik kamu?”
Terduga mengakui Bahwa Barang Bukti Tersebut Milik saya sendiri Terduga F, namun tim tetap membawa Para terduga untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Pukul 23:40 wita, Tim Kembali Ke Mako Polres Dompu dengan membawa terduga F, S, SB, P, SR Dan R Beserta barang bukti guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Catatan: NIHIL
MODUS OPERANDI:
Terduga F sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
RTL:
1. Membuat Laporan Polisi.
2. Melakukan tes urine kepada terduga pelaku.
3. Melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku terkait asal barang.
4. Melaksanakan uji lab BB.











