Berita

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

×

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebarkan artikel ini

Setelah mengamankan beberapa barang bukti tersebut Tim kembali menanyakan kepada terduga terkait Barang bukti tersebut “apakah ini milik kamu?”
Terduga mengakui Bahwa Barang Bukti Tersebut Milik saya sendiri Terduga F, namun tim tetap membawa Para terduga untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pukul 23:40 wita, Tim Kembali Ke Mako Polres Dompu dengan membawa terduga F, S, SB, P, SR Dan R Beserta barang bukti guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Catatan: NIHIL

MODUS OPERANDI:
Terduga F sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

RTL:
1. Membuat Laporan Polisi.
2. Melakukan tes urine kepada terduga pelaku.
3. Melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku terkait asal barang.
4. Melaksanakan uji lab BB.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota dan Ketua Bhayangkari Berbagi Takjil serta Buka Puasa Bersama Porter di Pelabuhan Laut Bima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *