Berita

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

×

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebarkan artikel ini

Berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2025 bahwa Disebuah Rumah Yang beralamat di Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya Guna memastikan keberadaan Tempat dan terduga pelaku Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. Memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan dan pullbaket sekitar Pukul 21.00 wita, tim opsnal Resnarkoba memperoleh informasi dan memastikan posisi target yg sedang berkegiatan Disebuah Rumah yang beralamat di Dusun Ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, selanjutnya KBO Resnarkoba Polres Dompu IPTU SUMAHARTO Selaku Yang diseniorkan Di tim pada saat itu memimpin langsung jalannya kegiatan pengungkapan dan penangkapan Terhadap informasi yang diterima pada saat itu.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Langsung menuju ke tempat terduga, Tim menggunakan 2 kendaraan Roda 4 menuju ke Rumah tersebut, kemudian setelah sampai disekitaran Rumah Tersebut, Agar Tidak Ketahuan Tim Memarkirkan kendaraan di pinggir jalan raya samping gang masuk rumah Terduga F Kemudian Selanjut lnya Tim langsung menuju rumah terduga F Dengan Berjalan kaki mengingat dari jalan raya menuju rumah terduga cukup dekat, Kemudian begitu Tim Tiba di rumah terduga Tim langsung masuk dan mengamankan Ke 6 Terduga yang sedang duduk di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya Guna Mendukung pelaksanaan Tugas Tim memanggil 2 ( dua ) saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan badan Dan Rumah terduga, Sebelum dilakukan penggeledahan oleh Tim terlebih dahulu KBO Resnarkoba IPTU SUMAHARTO Membacakan Surat perintah Tugas Didepan Para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/Tidak mengantongi apapun.

Baca Juga :  Personel Polres Loteng Ukir Prestasi, Bripda Rizkiawan Juara I Kempo Se-NTB

Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan Terlebih dahulu menanyakan kepada para terduga “Apakah terduga ada menyimpan barang narkotika”, namun terduga pada saat itu menjawab tidak ada, selanjutnya Tim diikuti oleh saksi umum melakukan penggeledahan terhadap badan dan Rumah terduga,

Tim melakukan penggeledahan badan didalam badan terduga Tim Tidak menemukan barang bukti Yang berkaitan dengan narkotika Tim hanya mengamankan :
– Uang Sejumlah Rp 220.000 milik terduga F

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan Rumah tim mengamankan :
– 2 (Dua) Buah pipet yang dimodif bentuk L
– 1 (Satu) Buah Tutupan Botol yang sudah di modif
– 4 (Empat) Buah klip lepas kosong
– 1 (Satu) klip gulung sisa pakai
– 1 (Satu) Buah Kaca
– 1 (Satu) Buah Korek Gas
– 1 (Satu) Buah Sumbu
– 1 (Satu) Buah skop ditemukan di lemari Rumah Terduga F terduga F Mengakui bahwa Barang bukti tersebut miliknya.
– 1 (Satu) bundle klip kosong
– 1 (Satu) Buah klip lepas yang didalamnya berisikan 1 klip lepas yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Ditemukan Didalam Sebuah lubang bambu, bambu tersebut berada didalam rumah yang digunakan untuk mengantung pakaian.
– 1 (Satu) Buah klip Yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) klip guling yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Ditemukan Didalam sebuah kamar berada di lantai samping pintu kamar Terduga F
– 1 (Satu) Buah klip yang didalamnya berisikan 12 (Dua belas) klip gulung yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan Di samping lemari kamar terduga F.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *