Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Barat telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan BA. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir. Selain itu, dua unit ponsel yakni Samsung A22 dan Realme 13 juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, BA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Lombok Barat. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Lombok Barat juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap waspada terhadap orang asing yang meminta bantuan di tempat sepi atau dengan cara yang mencurigakan.
“Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Polda NTB untuk melihat keterkaitan pelaku dengan laporan polisi lainnya,” tutup Kasat Reskrim AKP Lalu Eka.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminalitas di wilayah tersebut.





