Kepala Desa Kuta, Mirate, menjelaskan bahwa lokasi tambang emas ilegal di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan kawasan hutan lindung dengan luas ratusan hektar. Aktivitas penambangan emas ilegal ini baru berjalan sekitar satu minggu dan dilakukan oleh warga luar Desa Kuta. Sdr. Mirate juga menyatakan bahwa masyarakat Desa Kuta menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal karena khawatir akan merusak lingkungan hidup dan mengancam keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata di Mandalika. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penutupan tambang emas ilegal tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat terkait. Masyarakat dan Pemerintah Desa berharap agar kegiatan penambangan ilegal dapat dihentikan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pariwisata di Mandalika. “Tambahnya”
Sdr. MIRATE menyatakan siap mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Prov. NTB khususnya Kab. Lombok Tengah pasca ditutupnya lokasi penambangan emas ilegal tersebut.











