*“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya.”* pungkas Ketua Unit Jaminan Mutu FH Universitas Halu Oleo tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK
Krisna3 min baca











