Berita

Pelaku Jambret Dibekuk di Bali Usai Aksi Brutal di Lombok Barat

×

Pelaku Jambret Dibekuk di Bali Usai Aksi Brutal di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lombok Barat, Motifnya Bikin Miris

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian juga terus berupaya memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kapolres Dompu Terjunkan 300 Personel, Amankan Aksi unjukrasa Kelompok AMRD di Kantor DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *