Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian juga terus berupaya memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh.











