Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” tutup Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada Sdr. F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.











