Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB bertugas melakukan pengawasan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditangani penyidik Jajaran Polda NTB agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Masyarakan yang hendak melaporkan atau menyampaikan pengaduan terkait penanganan kasus terlebih dahulu datang ke Kantor Ditreskrimum Polda NTB dal melapor ke bagian Front Office untuk mengantarkan langsung laporan maupun pengaduannya.
Kemudian petugas Front Office akan mengarahkan pelapor menju ruang Bagwasidik dan diterima oleh petugas Bagwasidik kemudian menganalisa laporan yang akan diserahkan, setelah dianalisa keudian petugas membuat surat tanda terima laporan pengaduan atau Sp3D dan diserahkan ke pelapor sebagai bukti tindak lanjut bahwa laporan pengaduan telah diterima.
Sebagai bentuk tindak lanjut laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas), Bagwasidik melakukan pengawasan berupa kegiatan inspeksi, asistensi dan supervise ke jajaran. Petugas menyelenggarakan gelar perkara khusus dengan melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Bidpropam dan Bidkumserta menghadirkan ahli pidana dan ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan gelar perkara sebagai wujud profesionalisme, transfaransi dan akuntabilitas penyidik perkara pidana pada Ditreskrimum Polda NTB.