Berita

Gagalkan Jual Edar Miras, Tim Opsnal Polsek Asakota Sita 3 Dus Arak Bali dan 2 Dus Bir Bintang

×

Gagalkan Jual Edar Miras, Tim Opsnal Polsek Asakota Sita 3 Dus Arak Bali dan 2 Dus Bir Bintang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (11 Oktober 2025) – Upaya Polsek Asakota dalam menekan peredaran minuman keras (miras) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil menggagalkan aksi jual edar miras di wilayah hukumnya dan menyita 3 dus Arak Bali serta 2 dus Bir Bintang pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin, Sabtu (11/10/2025).

Kapolsek Asakota menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan dan peredaran miras tanpa izin di Jalan Lintas Melayu–Ule, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa miras dalam jumlah cukup besar.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pemilik miras, masing-masing berinisial AS (42) dan D (45), untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Asakota.

“Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Asakota,” jelas Iptu Mirafuddin.

Ia menambahkan, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Polsek Asakota akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Asakota,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Asakota dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Bima dari dampak negatif peredaran minuman keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *