Berita

Panduan Buat SKCK 2025: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online

×

Panduan Buat SKCK 2025: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online

Sebarkan artikel ini

Panduan Buat SKCK 2025: Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, mengurus visa, hingga seleksi CPNS atau lembaga negara. Di tahun 2025, Polri kembali mempermudah proses pembuatan SKCK lewat digitalisasi layanan berbasis aplikasi.

Kini, masyarakat bisa mengurus SKCK melalui aplikasi “Super Apps Presisi” yang tersedia di Play Store dan App Store. Meski berbasis digital, pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi sesuai domisili pemohon. Masyarakat juga masih diberikan opsi untuk mengurus SKCK secara manual melalui Polsek atau Polres terdekat.

Syarat Untuk Membuat SKCK

Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan SKCK:

• Fotokopi KTP dan KTP asli

• Fotokopi akta lahir / ijazah / kenal lahir

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, berlatar merah, berpakaian rapi & berkerah

• Fotokopi tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS, KIS, KBS (terbaru)

• NPWP (jika ada)

Cara Membuat SKCK

1. Lewat Aplikasi Super Apps Presisi

• Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri (APP Store / PlayStore)

• Daftar akun dan isi data diri lengkap

• Unggah dokumen seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP

• Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”

• Isi keperluan dan domisili

• Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account

• Dapatkan barcode pendaftaran melalui email

• Bawa barcode dan dokumen asli ke kantor polisi untuk pencetakan SKCK fisik

2. Langsung ke Kantor Polisi (Polsek/Polres)

• Datangi Polsek atau Polres dengan membawa semua dokumen syarat

• Isi formulir permohonan SKCK di loket

• Ikuti proses sidik jari

• Bayar biaya administrasi

• Tunggu SKCK dicetak dan diserahkan langsung

Biaya dan Waktu Pengurusan SKCK

• Biaya Resmi: tertera pada aplikasi dan dibayar langsung melalui aplikasi (non tunai)

• Masa Berlaku: 6 bulan sejak diterbitkan

• Waktu Pembuatan: ± 5–15 menit (jika dokumen lengkap)

Untuk perpanjangan SKCK, proses yang harus ditempuh serupa dengan pembuatan awal. Meski sudah berbasis digital, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan secara langsung demi validasi dan keamanan.

Komitmen Polri dalam Digitalisasi Layanan Publik

Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam pelayanannya kepada masyarakat. Super Apps Presisi merupakan salah satu upaya Polri dalam membangun sistem pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan bebas pungli. Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih mudah dalam mengakses informasi dan mendaftar layanan kepolisian lainnya.

Baca Juga :  POLRI LUNCURKAN “POLRI AWARDS IN SUPPORT OF HERFORSHE MOVEMENT” 2025 DORONG KESETARAAN GENDER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *