Berita

Ungkap Kasus Tabrak Lari di Penatoi, Polisi Amankan Pengemudi Pick Up Berkat Rekaman CCTV

×

Ungkap Kasus Tabrak Lari di Penatoi, Polisi Amankan Pengemudi Pick Up Berkat Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (10 Oktober 2025) – Unit Laka Lantas Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan mobil pick up yang melarikan diri usai kejadian, sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Laka Lantas yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Aiptu Jaudin, S.H. bersama anggota Regu 3 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan ciri khas kendaraan pelaku berupa warna dan bentuk bak mobil yang ditinggikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami kemudian menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut,” ungkap Ipda Baiq Fitria.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa mobil pick up tersebut awalnya dimiliki oleh seorang warga Dompu. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diketahui mobil tersebut telah dijual ke sebuah showroom di Kecamatan Sape, dan kemudian dibeli oleh warga Desa Buncu, Sape.

“Penelusuran kami berlanjut hingga diketahui kendaraan itu berada di wilayah Kota Bima. Sekitar Jumat sore (11/7), kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil tertutup terpal di pinggir jalan dengan nomor plat yang mencurigakan. Setelah dicek, ternyata nomor plat EA 8208 N sesuai dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi di TKP,” jelasnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mendatangi rumah pemilik kendaraan dan memastikan keberadaan mobil tersebut. Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pick up EA 8208 N dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi yang diduga sebagai pelaku tabrak lari.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Bima Kota Gelar Patroli Rutin Antisipasi Tindak Pidana di Wilayah Hukum Bima Kota

“Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mendalami unsur pidana dalam kasus kecelakaan ini,” tambah Kasi Humas.

Setelah proses penyidikan selesai, kasus tabrak lari tersebut telah dilimpahkan ke tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Kamis (9/10/2025) pukul 15.00 Wita.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Unit Laka Lantas Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum di bidang lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *