Kota Bima, NTB (9 Oktober 2025) – Tim Opsnal Polsek Asakota kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Kali ini, tim berhasil menggagalkan upaya jual edar puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin membenarkan keberhasilan tersebut, Rabu (8/10/2025).
Dijelaskannya, dari hasil operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang warga Kelurahan Ule masing-masing berinisial IF (21) dan AR (20), dengan barang bukti 25 botol Arak Bali yang hendak diedarkan di wilayah setempat.
“Tidak berselang lama, Tim Opsnal juga mengamankan RZ (25) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang kedapatan memiliki 1 dus Bir Bintang dan 3 botol Anggur Merah (Amer),” jelas Iptu Mirafuddin.
Kapolsek menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima serta merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bima Kota untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap berawal dari konsumsi miras.
“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan,” ujar Iptu Mirafuddin.
Ia menambahkan, Polsek Asakota akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.