Berita

Hanya Butuh Waktu Satu Jam, Polsek Madapangga Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mpuri

×

Hanya Butuh Waktu Satu Jam, Polsek Madapangga Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mpuri

Sebarkan artikel ini

 

Dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin Personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kasus penganiyaan yang dialami oleh korban berinisial A (L/65) itu diduga kuat dilakukan oleh S (L/42) keduanya merupakan warga Desa Mpuri pada Rabu malam 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.45.Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.

Kronologi,
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi berawal korban dan terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga dalam rangka pernikahan salah satu warga desa setempat.

Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban mencolek bagian sensitif terduga pelaku yang mengakibatkan terduga pelaku tidak terima dan emosi.lalu memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting korban hingga tergelatak di aspal.

Akibatnya korban mengalami luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.

Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi itu langsung bergerak menuju TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.

Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepada pihak keluarga korban Petugas menghimbau agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pihak Kepolisian.

 

Baca Juga :  Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *