Berita

Polres Lombok Utara Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Gili Trawangan, Amankan 64 Butir Inex

×

Polres Lombok Utara Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Gili Trawangan, Amankan 64 Butir Inex

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua orang pelaku berinisial ED (29) dan NA (22) diamankan saat penggerebekan di salah satu homestay di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Senin (6/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Gili Trawangan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp392 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar homestay. Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti di beberapa titik di dalam kamar.

“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Ketua KY: Hoegeng Awards Perkuat Kepercayaan Publik kepada Polri

“Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kawasan wisata Gili Trawangan yang harus tetap bersih dari narkoba,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *