Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus di wilayah Desa Dalam, Kecamatan Alas, dan mengamankan tiga orang di sebuah rumah. Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 8,64 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah Sdr. HY alias B yang berlokasi di Kecamatan Alas,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di Desa Dalam. “Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kebenarannya,” tambahnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di lokasi. Di dalam dapur rumah tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku HY alias B (47, laki-laki) bersama dengan dua orang perempuan, yaitu AS alias A (38, perempuan) dan A alias C (19, perempuan).
Selain itu, setelah ketiganya dibawa ke Polres Sumbawa, Sdr. HY alias B mengakui masih menyembunyikan sabu lainnya. Tim Opsnal kembali ke TKP dan menemukan tambahan 2 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di bawah semen beton di depan rumah. Total barang bukti yang berhasil disita selain 11 poket sabu (8,64 gram brutto) adalah 2 buah alat hisap/bong, 2 unit HP Android, 4 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah klip kosong, dan uang tunai Rp 100.000.
Saat ini, ketiganya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku hanya seorang pria yang berinisial B dan dua orang perempuan tersebut merupakan saksi. (MA)