Berita

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu

Sebarkan artikel ini

Proses hukum terhadap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Dompu terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi melimpahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis (2/10/2025).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VI/2025/SPKT. Sat. Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 3 Juni 2025, yang sebelumnya menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WITA hingga selesai sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu. Tersangka bersama barang bukti dihadirkan langsung oleh penyidik Satresnarkoba untuk diserahkan secara resmi kepada JPU.

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari penyidikan kepolisian yang telah dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan ini adalah bagian dari tahap II dalam proses penanganan perkara narkotika. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Nyoman.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke meja hijau.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Dompu tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan proses hukumnya berjalan hingga persidangan,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka A akan menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kegiatan pelimpahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Dompu berharap proses peradilan nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *