Berita

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLRES SUMBAWA BARAT, SAT RES NARKOBA KEMBALI BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU PENGEDAR SABU

×

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLRES SUMBAWA BARAT, SAT RES NARKOBA KEMBALI BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU PENGEDAR SABU

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres sumbawa barat. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam serangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas J sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Poto Tano. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kasat narkoba polres sumbawa barat menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di tiga TKP dengan titik berbeda, yaitu TKP pertama di Dusun Poto Tano A Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa barat berhasil mengamankan (J). Setelah melakukan Pengembangan tim sat resnarkoba menemukan TKP kedua dan berhasil mengamankan (H), Kemudian Berdasarkank keterangan yang di dapat dari H, selanjutnya tim Bergerak cepat menuju TKP ke tiga dan berhasil mengamankan (E) yang saat itu juga disaksikan oleh aparat desa setempat Dalam melakukan penggeledahan.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU I Made Mas Mahayuna.

Berdasarkan keterangan kasat narkoba polres sumbawa barat terungkap bahwa (E) merupakan perantara utama dalam peredaran sabu tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berdomisili di Alas Barat, Sumbawa Besar. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika antar kecamatan di wilayah Sumbawa Barat, yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Pekarangan Bergizi, Dukung Program Presiden RI

Saat ini sdra J, H, dan E, beserta Barang bukti dengan total 2,19 Gram diamakan di Mapolres Sumbawa Barat guna Proses Hukum lebih lanjut karna telah melanggar hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *