Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WITA. Di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni:
• N (23), warga Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
• ET (26), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Keduanya diamankan di tempat kejadian, dengan N ditangkap saat hendak keluar dari rumah dan ET ditemukan sedang duduk di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Kristal bening diduga narkotika jenis sabu:
• 1 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik klip
• 1 plastik klip transparan berisi 9 gulung plastik klip
• 1 plastik klip transparan berisi 1 gulungan plastik klip
• Total berat bruto: 7,53 gram, berat netto: 2,08 gram
• 1 plastik klip bekas pakai
• 2 unit handphone
• 1 tutupan botol bong (alat hisap)
• 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi
• 1 pipet kaca
• 1 sekop dari sedotan
• 1 dompet kecil warna kuning
• Uang tunai sebesar Rp90.000
Bermula dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan posisi terduga, tim menuju lokasi. N diamankan saat hendak keluar rumah, sedangkan ET diamankan di dalam rumah.
Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto membacakan surat perintah tugas di hadapan para saksi dan terduga serta memastikan bahwa petugas tidak membawa barang pribadi yang mencurigakan dan menggunakan sarung tangan steril sesuai prosedur. Penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak menemukan barang bukti, namun saat penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di atas bovet kayu dekat TV, ditemukan kotak rokok berisi plastik klip berisi sabu. Barang bukti tambahan ditemukan di atas lemari dan ruang tamu, termasuk alat hisap sabu, pipet kaca, korek modifikasi, dan handphone.
Seluruh rangkaian penggeledahan selesai sekitar pukul 22.30 WITA. Tim kemudian membawa kedua terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga N diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Dompu akan melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, melakukan interogasi awal guna menggali informasi terkait asal-usul dan jaringan peredaran barang bukti narkotika, serta mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.