LOMBOK TENGAH – Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria inisial HAE (20) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) alat pertukangan di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.
Kapolsek Pringgarata IPTU Nyoman Astika mengungkapkan Kasus tersebut bermula dari laporan korban Ramsah (42), yang kehilangan sejumlah peralatan tukang miliknya pada Jumat, (1/7).
”Korban melaporkan bahwa alat berupa mesin bor listrik, mesin gerinda, mesin sirkel, dan mesin profil, hilang di gudang penyimpanan Desa Pemepek dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.700.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek tim Unit Reskrim Polsek Pringgarata segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya kemudian menemukan petunjuk postingan di media sosial Facebook dari salah satu akun yang menjual alat pertukangan mirip milik korban.
”Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menghubungi penjual tersebut, saat kami melakukan interogasi, penjual membenarkan bahwa ia telah membeli alat-alat tukang tersebut dari pelaku HAE seharga Rp350.000,” terangnya.
Setelah barang bukti ditunjukkan dan dipastikan kebenarannya oleh korban, Polsek Pringgarata langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
”Saat kami lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Saat pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringgarata untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polsek Pringgarata Amankan Pelaku Pencurian Alat Pertukangan di Desa Pemepek.
Krisna1 min baca
