Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.