Berita

Transaksi Sabu Digagalkan di Batulayar, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

×

Transaksi Sabu Digagalkan di Batulayar, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Ditangkap di Meninting, Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Awal

Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga :  Tidak Terima Keluarganya di Aniaya, Seorang Pria di Plampang Tewas Akibat Aksi Balas Dendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *