Setelah berhasil diringkus, LH alias AL beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 100 CC langsung dibawa ke Polsek Sekotong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.