Berita

Gerebek Jaringan Narkoba, 6 Pengedar dan 40 Poket Sabu Diamankan Tim Opsnal Polres Bima Kota

×

Gerebek Jaringan Narkoba, 6 Pengedar dan 40 Poket Sabu Diamankan Tim Opsnal Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (06 Juli 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak enam orang terduga pengedar sabu dan 40 poket sabu seberat brutto 23,40 gram berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap enam orang terduga pelaku,” ujar AKP Malaungi, Minggu (6/7/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025. Target pertama adalah RU, yang ditangkap di Desa Rai Oi. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disimpan di saku jaket hitam dalam lemari.

Dari hasil interogasi, RU mengaku barang tersebut diperoleh dari AM, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menangkap AM, serta mengamankan 13 bungkus plastik klip sabu dari rumahnya.

Pengembangan berlanjut ke Desa Sangiang, tempat SU yang disebut sebagai pemasok barang kepada AM. Di lokasi ini, tim kembali mengamankan empat terduga lainnya, yakni SU, RI, PA, dan FI. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa 15 poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp6.100.000 lebih.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru Timur Polsek Asakota Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan

Barang Bukti yang Disita 40 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, Alat hisap/bong, Timbangan digital, Uang tunai Rp6.100.000 Rupiah.

“Enam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine akan dilakukan terhadap para tersangka, dan barang bukti juga akan diuji laboratorium,” tambah Kasat Narkoba.

AKP Malaungi menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia pun mengapresiasi kerja keras tim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *