Sumbawa Besar–NTB, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Sumbawa berhasil mengamankan dua pria berinisial RF (31 tahun) dan S (37 tahun) asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diduga terlibat dalam penyelundupan 2 gram sabu yang dikemas dalam sebuah dus mie instan di area Tambang PT. SJR pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Rernarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa “Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari security PT. SJR yang melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu.” ucap Kasat.
Kronologis kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie. Pada malam hari pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF. RF mengaku bahwa dus tersebut masih tersegel dan tidak mengetahui isi sebenarnya.
Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 07.00 Wita, RF berangkat dari rumah menunggu travel dari PT. SJR untuk menjemputnya. Pada pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, Kecamatan Labangka, dan sempat diperiksa oleh anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Selanjutnya pukul 11.00 Wita, RF menggunakan speedboat menuju lokasi tambang PT. SJR.
Sesampainya di tambang sekitar pukul 12.30 Wita, RF kembali diperiksa oleh petugas keamanan/security PT. SJR. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan barang yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus. Petugas security kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka. Saat di introgasi, dari pengakuan Suprianto sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Barang bukti yang diamankan meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Rabu (2/7/2025) pukul 07.30 WITA. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap Y dan mengungkap jaringan narkoba tersebut. (MA)