“Negara adalah korban dalam kasus ini, karena peredaran narkotika merusak generasi bangsa,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Narkotika
Atas perbuatannya, LS alias S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Saat ini, LS alias S dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.