Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Saat ini, tersangka DG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah destinasi wisata seperti Senggigi.