Berita

Kerap Edarkan Sabu di Plampang, 2 Orang Pria Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

×

Kerap Edarkan Sabu di Plampang, 2 Orang Pria Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar–NTB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelampang. 2 orang pria terduga pelaku berinisial R (31 tahun) dan RR (26 tahun) ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang pada hari Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan laki-laki yang kerap edarkan narkotika di wilayah Plampang.” ungkapnya.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi tempat kedua terduga pelaku tersebut.

Tiba dilokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 2 pocket besar narkotika jenis sabu, 1 pocket kecil narkotika jenis sabu (total berat bruto sabu dari 3 pocket tersebut adalah 10,55 gram), 1 buah alat hisap, 1 buah jarum, 3 buah korek api, 2 bungkus rokok, 1 lakban yang bertuliskan Madi, uang tunai sebesar Rp.50.000, 2 buah Hp android, dan 1 buah tas ransel.

Saat dilakukan introgasi singkat di TKP, R dan RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang sebelumnya mengantarkannya ke hotel. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah L, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *