Sumbawa Besar–NTB, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Labuhan Mapin terkait maraknya perjudian sabung ayam, jajaran Polsek Alas Barat bergerak cepat bubarkan tempat perjudian di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa pada hari Minggu (01/06/2025) pukul 10.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Alas Barat AKP Lalu Sukardi menyampaikan terkait kebenaran adanya aksi perjudian sabung ayam yang kerap terjadi di Desa Labuhan Mapin.
“Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi sabung ayam yang ada di desanya.” ucap Kapolsek.
Kapolsek Alas Barat bersama personel Polsek Alas Barat bergerak menuju lokasi pemilik lahan berinisial S yang terduga sebagai penyelenggara kegiatan perjudian tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek dan tim memberikan peringatan tegas kepada terduga pemilik lokasi agar tidak lagi mengadakan kegiatan judi sabung ayam di bawah kolong rumahnya yang jelas melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Setelah diberi peringatan oleh petugas, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi kegiatan mengadu ayam di bawah kolong rumahnya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolsek dan Babinsa Desa Labuhan Mapin.
Kapolsek Alas Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan membuat resah warga agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif dikalangan masyarakat Alas Barat. (MA)