Bhabinkamtibmas Desa Hu’u, Aipda M. Husnin, melaksanakan kegiatan mediasi dalam upaya penyelesaian permasalahan warga secara kekeluargaan di Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.
Mediasi dilakukan atas laporan saling tuding antara dua warga, Sri Wahyuningsi dan Rahma Abdul Bili, terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, keduanya sempat saling melapor. Namun berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dalam kesempatan itu, Aipda Husnin menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua warga agar tidak menyimpan dendam dan saling memaafkan, serta menjaga keharmonisan hidup bertetangga.
> “Permasalahan seperti ini lebih baik diselesaikan secara damai. Kami mendorong agar masyarakat tetap rukun, karena kedamaian dimulai dari lingkungan sendiri,” ujar Aipda Husnin.
Dengan adanya mediasi ini, hubungan antara Bhabinkamtibmas dan warga binaan semakin erat, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.