Berita

Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Mahasiswa Terduga Pengedar Sabu di Soriutu

×

Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Mahasiswa Terduga Pengedar Sabu di Soriutu

Sebarkan artikel ini

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Terduga berinisial MI, laki-laki berusia 26 tahun, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” terang Kasi Humas.

Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target, pada pukul 17.00 Wita tim langsung bergerak dan menemukan terduga MI sedang tertidur bersama pasangannya di dalam kamar.

Selanjutnya, dua orang saksi, yaitu KI (34) dan FC (40), dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah surat perintah dibacakan oleh petugas, dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti. Terduga kemudian secara kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di dalam tas jinjing warna abu-abu di atas lemari, dan menyerahkannya kepada petugas.

Barang bukti yang diamankan:

3 (tiga) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu

1 (satu) buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi

Berat barang bukti:

Bruto: 0,58 gram
Netto: 0,05 gram

Sekitar pukul 20.00 Wita, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penangkapan selesai, dan tim kembali ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Plampang Berhasil Ditahan Unit PPA Polres Sumbawa

Modus operandi:
Terduga MI diduga kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Samada, Kecamatan Manggelewa.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas:

1. Menerima laporan informasi dari masyarakat.
2. Membuat laporan polisi.
3. Melakukan interogasi awal terhadap terduga.
4. Melakukan tes urine terhadap terduga.
5. Melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam perang melawan narkoba. Jangan pernah ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKP Zuharis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *