data-start=”235″ data-end=”583″>Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dan mengamankan dua pria paruh baya pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.15 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang, yang dihuni oleh salah satu terduga pelaku, MA alias MN.
MA alias MN (61), merupakan residivis dalam kasus serupa dan diketahui sebagai warga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong. Ia sengaja menyewa kamar kos dua lantai di Lingkungan Sebubuk untuk melancarkan bisnis gelapnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kos yang disewa oleh MA alias MN. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, penggerebekan pun dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama tim. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu di kantong celana yang dikenakan MA serta di atas atap, yang saat penggerebekan sempat dibuang oleh pelaku, tutur Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.
“Berdasarkan rekam jejak, MA alias MN pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus yang sama, yakni peredaran narkoba. Maka dari itu, ia dikategorikan sebagai residivis. Kami terus melakukan pemetaan terhadap tempat dan individu yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran narkoba,” jelas AKP Zainal.
Lebih lanjut, menurut AKP Zainal, MA membeli sabu seberat 5 gram dari DL, warga Desa Loka, Kecamatan Seteluk, seharga Rp 1.200.000 per gram atau total Rp 6.000.000. Transaksi dilakukan melalui transfer.
Tidak membuang waktu, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DL (56), seorang pria yang belum lama kembali dari perantauan di Batam. DL diamankan di rumahnya di Desa Loka dengan barang bukti sabu seberat 1,71 gram, sebuah buku tabungan, dan satu unit handphone.
“Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan DL beserta barang bukti. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba,” tambah AKP Zainal.
Dalam pemeriksaan, DL mengaku telah menjual sabu seberat 5 gram kepada MA. Ia juga mengungkap bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini bentuk sinergi kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800.000.000 hingga maksimal Rp 8.000.000.000, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.