Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gerung, Ternyata Residivis

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gerung, Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencurian di Gerung Terungkap, Residivis Diamankan

Gerung, Lombok Barat Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di depan BTN Pemda, Kelurahan Dasan Gres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan EP (40), warga Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dilakukan pada Kamis (15/5/2025) dini hari oleh Tim Puma Polres Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (23/5/2025).

“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Kronologi Pencurian dan Upaya Penelusuran barang Bukti

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 31 tahun warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kehilangan telepon genggam merek Realme 10 berwarna putih miliknya saat membeli takjil untuk berbuka puasa.

“Saat korban hendak pulang, ia menyadari handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor bagian kanan sudah hilang,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Korban sempat mencari dan menanyakan kepada orang di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponselnya.

Upaya menghubungi ponselnya pun gagal karena tidak diangkat, bahkan kemudian sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-.

Penelusuran Membawa Polisi Kepada Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone korban di wilayah Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Asyik Berpesta Narkoba, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa di Alas

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke tempat kerja seseorang di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, di mana handphone korban ditemukan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Jago, Lombok Tengah.

Tim kembali bergerak dan berhasil menemukan penjual tersebut di kediamannya. Ia mengaku membeli handphone itu dari seseorang yang berasal dari Bertais, Kota Mataram.

Penangkapan Residivis di Abian Tubuh

Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi keberadaan EP di Perumahan Mahkota Bertais, Kota Mataram.

Saat diinterogasi, EP mengakui telah menjual handphone tersebut dan mengaku mendapatkannya dengan cara mencuri di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Terungkap juga bahwa terduga pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tim Puma kemudian berhasil mengamankan EP di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme 10 warna putih, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan residivis ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *