Berita

Polisi Tangkap Pencuri HP Saat Korban Tertidur di Gerung

×

Polisi Tangkap Pencuri HP Saat Korban Tertidur di Gerung

Sebarkan artikel ini
Pria Curi HP Tetangga di Lombok Barat, Polisi Bertindak Cepat

Lombok Barat, NTB Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (35), yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah telepon genggam milik seorang warga di Dusun Kebon Kongok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2025).

Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari (2/2/2025), di kediaman korban yang berprofesi sebagai wiraswastawan.

Korban, seorang pria berusia 34 tahun, saat itu sedang tertidur di ruang tengah rumahnya. Telepon genggam miliknya diletakkan di samping tempat tidur.

“Sekitar jam satu dini hari, korban masih tidur di ruang tengah. Sekitar jam tiga, korban terbangun dan mendapati handphone yang ditaruh di samping sudah hilang,” Kasat Reskrim menjelaskan.

Saat itu, korban telah berupaya mencari di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.750.000,-.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, tim mendapati petunjuk bahwa telepon genggam Oppo A18 berwarna hitam yang hilang tersebut dikuasai oleh seseorang yang tinggal di Desa Sukamakmur.

“Setelah melakukan pencarian, tim berhasil menemukan orang yang menguasai handphone tersebut. Setelah dicek, ternyata benar itu adalah handphone milik korban yang hilang sesuai dengan laporan polisi,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Barat Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes As Shohwah untuk Jaga Harkamtibmas

Dari keterangan orang yang menguasai telepon genggam itu, didapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari HA. Berbekal informasi ini, Tim Puma kemudian bergerak mencari keberadaan HA.

“Kami berhasil menemukan terduga pelaku di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kecamatan Gerung,” lanjut Kasat Reskrim.

Keterangan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Saat diinterogasi, HA mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa mencuri telepon genggam tersebut dari rumah tetangganya, karena sedang membutuhkan uang.

“Terduga pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban saat dini hari dan mengambil handphone yang berada di samping korban yang sedang tidur,” terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A18 berwarna hitam bersinar. Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharganya guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *