“Pelaku memesannya sebanyak 1 kilogram melalui messenger dengan harga Rp.5 juta pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025, dan akan dibayar setelah ganja tersebut dijual habis,” ungkapnya.
Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, menambahkan, dari 1 kilogram ganja yang telah dikemas terpisah ini, pelaku akan menjualnya dengan harga Rp. 500 ribu per bungkus, dan dapat memberikan keuntungan Rp.20 juta bagi pelaku.
Begitu pula dengan tanaman ganja, pelaku membelinya dari sumber yang sama seharga Rp.200 ribu.
“Terkait 2 pucuk senapan PCP, pelaku mengaku dipakainya untuk berburu burung, dan penyidik akan melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim,”
Atas MA sendiri, penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 Aayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kegiatan itu juga ikut dihadiri oleh Kepala BNNK Bima, dan Kasi Humas AKP Adib Widayaka.